Pendahuluan.
Pada pembahasan kali ini akan membahas wawasan
nusantara,latar belakang,pengertian-pengertian menurut beberapa ahli dibidang
wawasan nusantara.
Pembahasan.
LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam
menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan
atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang
atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu
utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.
Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham
kekuasaan
a.
Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The
Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara
dihalalkan
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang
mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat
kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu
bangsa untuk membentuk kekuatan
pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat
diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan
tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul
“Vom Kriegen” (tentang perang).
Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan
aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan
bebas (Merchantilism). Menurut mereka
ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh
negara itu.
e. Lenin
(abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe
Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang
bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah,
yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political
Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai
apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan
menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga
dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–teori geopolitik
(ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu
ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber
daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan
kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan
darat
-menitik beratkan kekuatan
laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan
geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara
yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1.
Negara sebagai satuan
biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan
dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan
pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung
pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan
Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer
ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan
yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai
pengawasan dilaut
2.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman
dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu
sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland)
yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara
dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan
nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam
menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan
dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia
memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan
serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan
Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari
Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan
tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
1.
Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan
suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat
merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh
Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu
pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13
Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
b.
Segala perairan disekitar,
diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia
dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.
Lalu-lintas yang damai di
perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara
kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah
daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan
bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut
Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas
kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan
alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.
1960.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman
lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen,
Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya,
dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman
tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada
tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang
zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal
21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law
of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16
Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi
hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang
kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah
Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang
yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara
dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di
dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention
on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di
atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun
pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara
tanpa izin negara yang bersangkutan.
Kesimpulan
Dari pembahasan dan
penjelasan sekitar wawasan nusantara diatas dapat kita ambli kesimpulan bahawa
wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa. Dalam hal ini bangsa
Indonesia mempunyai wawasan nusantara yang naik dan bagus.Kita ketahaui bersama
Negara kesatuan republic Indonesia adalah Negara yang mempunyai wilayah yang
sangat luas hal ini positif dan bagus untuk perkembangan warga dan negaranya.

0 komentar:
Posting Komentar