Pendahuluan.
Pada pembahasan kali ini saya akan menerangkan pengertian dan pemahaman
tentang bangsa dan Negara, Sistem
Kenegaraan Di Indonesia, dan Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia.
Pembahasan.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan
Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau
bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.Peleburan.
c.Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara Dan Warga Negara
Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang
nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya pemerintahan, wilayah
dan bangsa
d.
Pembangunan Negara Indonesia
e.
Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa
yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran yang berasal dari
Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab;
Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya
serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan. Sejarah adalah
salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik
sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional
(ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan
dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D
ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan
batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28
I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik
lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1)
-Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan
tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal
dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan
kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas
pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat
beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang
dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya,
Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan
fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat
dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya
dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,
(propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya,
kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan
asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan
lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum
meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar
asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.
Sistem pemerintahan rakyat
dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia adalah
transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi telah
dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan demokrasi
merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas,
ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1.
Demokrasi Indonesia adalah
sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi
Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai
politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan
negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial
“.
4.
Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia
adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam
sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States
Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan
oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.
DPR sebagai pembuat
undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah Agung sebagai
lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.
Badan Pemeriksa Keuangan
sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi
daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan
didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
Kesimpulan.
Dari pembahasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Negara
kesatuan republic Indonesia adalah Negara yang berdaulat dan mempunyai
prinsip-prisip yang jelas dan tercantum didalam undang-undang juga di dalam
pancasila,selain itu juga Negara kesatuan republic Indonesia juga memepunyai
cita-cita dan tujuan yang jelas dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara.

0 komentar:
Posting Komentar